tribratanews.bengkulu.polri.go.id REJANG LEBONG – Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 tersangka berinisial RW (18) dan JP (19) atas tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Ganja, kemarin Sabtu malam (12/02/22).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.IK, melalui Kasi Humas IPTU Syahyar kedua tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda, tersangka RW dipangkalan ojek Pasar Kaget, Kelurahan Air Putih Lama bersama dengan barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 unit motor Yamaha Lexi, dan 1 unit Handphone merek Vivo.
Saat dimintai keterangan RW mengatakan ia membeli narkotika tersebut bersama-sama dengan tersangka JP di Dusun Kepala Curup. Personil yang bertugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka JP di sebuah kontrakan di Kelurahan Air Putih Lama, Curup, Rejang Lebong bersama dengan barang bukti 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam.
“Kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna pengembangan lebih lanjut. Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkotika di Pasar Kaget Curup, petugas bergegas melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kapolres Rejang Lebong juga mengatakan untuk masyarakat yang mengetahui transaksi ataupun keberadaan barang haram tersebut, agar segera melapor kepada petugas yang berwajib agar segera ditindaklanjuti.