tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan berbagai kerawanan yang dapat menjadi ancaman terhadap kamtibmas (keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat), Sat Binmas Polres Bengkulu pagi hari ini Senin (17/09) melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.
Diikuti oleh seluruh Ketua RT (rukun tetangga) dan RW (rukun warga) sekelurahan Kandang Limun, kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Bengkulu AKP Umar Fatah, MH yang bertindak selaku narasumber.
Menegaskan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan himbauan kamtibmas yang meminta peran aktif peserta kegiatan dalam melakukan pendataan terhadap pemilik dan penghuni rumah kontrakan atau kostan yang ada banyak karena merupakan lingkungan sekitar Universitas Negeri Bengkulu (UNIB).
Kasat Binmas juga meminta untuk mengaktifkan kembali poskamling sebagai pengamanan lingkungan serta menjaga situasi yang kondusif terutama menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.
Tangkal dan lawan berita hoak serta konten negatif yang kerap beredar melalui medsos (media sosial), saring sebelum sharing pungkasnya mengingatkan pelaku penyebar berita hoax dapat dikenakan undang-undang ITE No 19 tahun 2016 pasal 45A ayat 2.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru