Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Sat res narkoba polres Seluma melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepemilikan ganja ke pihak kejaksaan Seluma setelah berkas perkara dinyatakan lengkap selasa (03/10/17).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Tais oleh personil sat res narkoba Bripka Darmaji dan anggotanya.sekedar mengingatkan pada tanggal 09 Agustus 2017 sat res narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kelurahan Sembayat kecamatan Seluma Timur,segera anggota bergerak ke lokasi yang ditunjuk dan benar saja petugas berhasil mengamankan seorang pemuda Bo (24) warga kelurahan Selebar yang sehari hari bekerja sebagai satuan pengamanan di rumah sakit umum daerah Seluma,pada saat di interogasi dan dilakukan penggeledahan badan,ditemukan 2 paket narkoba golongan 1 (satu) yaitu ganja yang dibungkus menggunakan kertas putih kemudian petugas juga menggeledah kediaman tersangka dan didapati satu paket ganja.
Kapolres Seluma melalui kasat res narkoba Akp Arie Yansah.SH mengakui pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.”iya tadi sudah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja,satu unit handphone merk Black berry warna putih,satu lembar celana jeans pendek merk Balqis warna biru ujarnya.(humas res seluma)