MUKOMUKO, tribratanewsbengkulu.com – Mendapatkan laporan ada anggota yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kemarin ( 23/01 ) Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, S.IK langsung memberikan sanksi teguran kepada tujuh orang anggotanya.
Kapolres Mukomuko kepada tribratanewsbengkulu.com menyampaikan . ” Setelah dikumpulkan, seluruh anggota yang belum memiliki SIM, hari ini juga kita suruh membuat di Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko.” Ungkap Kapolres.
Menariknya, Bukan hanya memberikan sanksi membuat SIM namun Kapolres juga memberikan sejumlah uang Kepada anggota yang tidak memiliki sim tersebut sebagai biaya pembuatan SIM .
Kapolres mengatakan agar personil Polri khususnya anggota Polres Mukomuko untuk bisa menjadi contoh kepada masyarakat serta.
” Jadilah contoh bagi masyarakat, lengkapi persyaratan mengendarai kendaraan agar tercipta ketertiban dan kelancaran berkendara.” Kata Sigit.
Kedepan, kapolres menambahkan akan rutin melakukan pemeriksaan dalam lingkungan internal sehingga tercipta Polri yang ProMoTer (profesional, Modern dan Terpercaya) dan akan melakukan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran. (zls)