tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap maraknya praktik pijat plus-plus dan minuman keras jenis tuak. Minggu, (07/08/2018) Direktorat Sabhara Polda Bengkulu menggelar razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) disepanjang jalan Citandui, Lingkar Barat, Kota Bengkulu, tepatnya di kawasan lapangan golf.
Razia dipimpin langsung oleh Kabag Bin Ops Sabhara Polda Bengkulu AKBP. A. K. Jauhar dengan melibatkan 28 personil lainnya. Mulai pukul 22.00 WIB, petugas mulai menyisiri beberapa warung remang-remang dan beberapa tempat bengunan semi permanen yang dicurigai menjadi lokasi penyakit masyarakat itu.
“benar saja, hingga pukul 00.00 WIB dini hari, 8 orang diamankan petugas, beberapa diantaranya sedang berduaan tanpa dapat menunjukkan bukti surat nikah,” ungkap AKBP. A. K. Jauhar saat dikonfirmasi tribratanewsbengkulu.com.
Kedelapan orang tersebut ialah DK (42), PZ (46), AN (34), NV (22), RJ (15), ST (36), KA (18) dan RR (18). Dari berbagai orang yang diamankan tersebut diketahui kedapatan memiliki serta menjual minuman jenis tuak dan beberapa diantaranya tidak dapat menunjukkan identitas saat diperiksa petugas.
Kemudian bersangkutan segera dibawa ke Direktorat Sabhara Polda Bengkulu untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut. (yg)