Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Kepolisian Resor Mukomuko berhasil menangkap 7 tersangka tindak pidana narkoba jenis ganja dan sabu. Ia adalah SU, EP, SI, NZ, HA, AB dan RM warga Kecamatan Ipuh dan Teramang Jaya.
Kapolres Mukomuko AKBP. Yayat Ruhiat mengatakan para tersangka ini hasil tangkapan 1 bulan terakhir ini dengan TKP di Teramang Jaya, Ipuh dan Lubuk Pinang. Ketujuh tersangka tersebut berdasarkan 6 LP yang berbeda
“para tersangka tidak dapat mengelak saat digeledah ditemukan barang haram tersebut. Antara lain 4 paket kecil shabu, 2 paket ganja kering, 1 paket besar ganja seberat 6 ons, 2 set papir, 1 kotak rokok untuk, 3 buah HP, dan 1 unit sepeda motor,” ungkap Kapolres dihadapan awak media saat menggelar Press Conference, Jumat (27/09/2019).
Tak sampai disitu, menurut kapolres pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram itu diperoleh. Selain itu dirinya juga mengharapkan peran serta dari seluruh elemen masyarakat agar berkontribusi dan berperan aktif memberantas serta melaporkan apabila melihat aktifitas-aktifitas penyalahgunaan narkoba dimulai lingkungan tempat tinggal. (yg)