Modus Pinjam, Larikan HP Orang Disertai Aksi Pemukulan
TBNews, REJANG LEBONG – Seorang pelajar pria berinisial RS (18), warga salah satu Desa Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolres pagi hari ini Senin (13/2/2023) menerangkan, aksi Curas terjadi pada hari Jumat (10/3/2023) malam di Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
“Pelaku ini bersama rekannya, modusnya meminjam Hp korban dengan alasan ingin menghubungi temannya. Tapi kemudian, Hp tidak dikembalikan dan berusaha dibawa kabur. Sehingga korban berusaha meminta kembali Hpnya. Salah satu rekan pelaku yang saat ini masih DPO kemudian memukul korban dibagian wajah.
Korban lantas berteriak “Jambret” yang mengundang warga dan polisi datang ke lokasi untuk mengamankan RS. Namun rekan pelaku berhasil kabur,” tambah Kapolres Rejang lebog Polda Bengkulu.
“Pelaku ini bukan residivis dan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolres.
Turut diamankan oleh petugas 1 unit Handphone merk Xiomi 6A warna silver dan 1 unit sepeda motor merk Honda Blade warna Biru