Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Samban berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yg diduga menjadi pemakai dan menyimpan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, (25/01/2020)di TKP Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tapak Jedah Jalan Jenggalu, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Pelaku ialah Arani Als Cik Ani Bin Buyung Muhit, (46), Swasta, alamat Jl.Pulung Mas No.02 Rt.30 Rw.10 Kel.Kandang Mas Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan 1 paket Serbuk kristal warna bening diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 2 unit HP yang digunakan sebagai alak komunikasi untuk transaksi barang haram tersebut.
Kejadian menjelang magrib sekitar jam 18.30 WIB saat tim opsnal reskrim polsek Ratu Samban dapat informasi di TPU tapak jedah ada seseorang yang menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibawa dari kawasan pantai panjang. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian merencanakan strategi hinga pelaku tak dapat mengindar saat tertangkap tangan. Selanjutnya di bawa ke Polsek Ratu Samban guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan catatan kriminal pelaku pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2015 dan mendapat vonis 6 bulan.
(yg)