BENTENG, tribratanewsbengkulu.com – Setelah di tahan beberapa hari karena diduga mengedarkan dan menggunakan tembakau jenis AB-CHMINACA atau dikenal tembakau gorila yang sudah masuk dalam narkoba golongan 1, Kemarin ( Rabu, 25/02 ) 3 (tiga) orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Dilepas Pihak kepolisian dan kembali kepada kedua orang tua mereka.
Diketahui sebelumnya , dua pelajar , yakni berinisial Ud (17) dan Ma (18). Keduanya merupakan warga Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu di tangkap polisi yang diduga sebagai pengedar tembakau gorila. Selain itu, polisi juga meringkus satu orang pelajar yang diduga sebagai pemakai, Ka (17) yang merupakan warga Desa Taba Lagan, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Benteng.
Dan dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan 3 linting tembakau.
Kapolsek Talang Empat AKP Yosril Radiansyah SH menjelaskan Pihaknya melepaskan ketiga pelajar tersebut setelah memanggil orang tua masing – masing dari ketiga pelajar tersebut, Dan dari pertemuan tersebut serta menimbang ketiga masih berstatus sebagai pelajar akhirnya pihak Polsek Talang Empat mengambil langkah untuk mengakhiri perkara tersebut dengan Diversi.
“Karena pada pelaku masih berstatus pelajar, kita akhirnya melakukan mencari solusi yang terbaik untuk mereka. Setelah memanggil masing-masing orang tua mereka, perkara tersebut kita akhiri dengan cara diversi. ” Ungkap Kapolsek Talang Empat, AKP Yosril Radiansyah SH.
Dijelaskan Yosril, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupksi), polisi berkewajiban untuk melayani masyarakat dan memecahkan permasalahan di lingkungan masyarakat.
“Yang kita cari adalah solusi terbaik. Sebab itu, kami harap para pelaku tak lagi mengulanginya hingga bisa menuntaskan pendidikan dan meraih cita-cita,” Pungkasnya.