BENGKULU, tribratanewsbengkulu. com – Banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat mengenai pelanggar yang telah di tindak tilang oleh polisi lalu lintas namun masih bisa di tindak tilang lagi oleh polisi, Tindakan yang di lakukan oleh polisi tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menanggapi hal tersebut Dir Lantas polda Bengkulu Kombespol Dr Bakharuddin Muhammad Syah , SH, S.Ik, M.Si kepada tribratanewsbengkulu.com menjelaskan . ” intinya pelanggar yang sudah ditilang harus segera di selesaikan di persidangan, kalau dia masih melakukan pelanggaran yang jenisnya lain dia masih bisa dilakukan penilangan. contohnya dia tadinya tidak bawa sim terus ditilang kemudian hari berikutnya dia melanggar rambu – rambu tetap bisa di lakukan penindakan berupa penilangan. ” Tegasnya.
dir lantas menambahkan . ” jika tidak di tindak pelanggar akan merasa semena – mena, mentang – mentang sudah ada tilang dia akan se enaknya dengan tidak memakai helm, melanggar rambu – rambu untuk menghindari hal tersebut kita akan melakukan penindakan kembali. ” Jelasnya.
Disisi lain Dir lantas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar bisa tertib sehingga tercipta kenyamanan dan keamanan ketika berada di jalan raya. (212)