tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Sebanyak 5 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam digerebek polisi pada Minggu siang , (02/12/2018). Team Biawak Sat Sabhara Polres Bengkulu bersama Sat Reskrim berhasil menangkap SA (61), KAO (38), AP (40), DR (41) dan DL (52) saat melakukan sabung ayam di daerah Pasar Minggu tepatnya di depan Mega Mall Kota Bengkulu.
Kasat Sabhara Polres Bengkulu AKP. J. Napitupulu saat memimpin operasi mengatakan penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah pada praktek perjudian yang marak di sekitar lokasi pasar tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, anggota kemudian mengecek kebenarannya, hingga informasi dirasa akurat barulah anggota langsung bergerak untuk mengeksekusi.
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 15 ekor ayam aduan, 9 unit sepeda motor, uang sebesar Rp. 16.105.000,- dan Handphone sebanyak 12 unit.
Untuk kepentingan lebih lanjut para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan Tim Biawak kepada Satreskrim Polres Bengkulu untuk segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (yg)