tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Tim Buser Sat Reskrim Polres Kepahiang kembali menorehkan prestasi yang sangat luar biasa dalam membasmi pelaku kriminalitas terutama curanmor. Kurang dari dua jam Tim Buser berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku Curanmor spesialis mobil lintas Propinsi.
Kedua pelaku pencurian mobil yaitu RI (18) dan BG (15) diketahui berdomisili di daerah Provinsi Pekan Baru. RI yang berstatus pengangguran dan BG bersatus pelajar di sebuah SMA Pekan Baru ditangkap anggota Tim Buser pada hari Minggu (11/11) pukul 22.30 WIB di daerah Sindang Kelingi, Kab. Rejang Lebong.
Kedua pelaku pencurian spesialis mobil ini, tergolong sangat nekat karena menggondol mobil milik korban Dwi Yulianto (37), yang merupakan anggota TNI dari Batalyon 144 Jaya Yudha Curup. Peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (11/11), Pukul 20.50 Wib di Kantor CV.Era Jaya Multi Media yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan TV kabel di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.
Kejadian tersebut bermula dari ketika pelapor Rudy.S (44) pada malam kejadian memarkirkan kendaraan Daihatsu Grand Max didepan kantor. Diketahui Rudi Setiawan adalah sopir yang mengemudikan mobil operasional CV. Era Jaya Multi Media.
Diceritakan oleh Rudy.S raibnya mobil tersebut ketika ianya buang air kecil di toilet, selang beberapa menit kemudian setelah buang air kecil, dirinya dikagetkan karena mobil yang diparkirkan sudah hilang. Mengetahui kejadian tersebut ianya bersama kawan sekantornya Hasrullah (25) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang pada pukul 21.30 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Buser Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui melarikan mobil kearah Curup. Dalam upaya pengejaran tersebut berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi. Pada pukul 22.30 Wib kedua pelaku tertangkap di daerah Kec. Sindang Kelingi.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK sangat mengapresiasi kerja dan loyalitas anak buahnya dalam pengungkapan kasus curanmor dalam tempo waktu yang singkat.
“Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku beraksi di daerah lain, “ tegas Kapolres Kepahiang
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna biru Nopol. BD 9021 KA dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Penulis : Humas Res Kepahiang
Editor : David
Publish : Heru