Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kepahiang menggelar sosialisasi di hadapan 200 Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK/MAN, SMP dan MTs se-Kabupaten Kepahiang, baik swasta dan negeri di Aula Serbaguna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Rabu (22/3/2017).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Saber Pungli Kepahiang yang tak lain adalah Wakapolres Kepahiang Kompol Rudy.S,SH. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB, dibuka dengan Kata Sambutan dan Do,a dan dilanjutkan pemaparan dari Wakapolres Kepahiang dan Kasi Pidum Kejari Kepahiang.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Dalam sambutanya Kompol Rudy.S, SH menyampaikan pentingnya sedini mungkin kita mengetahui tentang istilah pungutan liar (Pungli). Mengingat Dinas Pendidikan ibarat kantor yang besar dengan penumpang yang banyak, agar terhindar dari permasalahan yang berdampak pelanggaran hukum akibat pungli. Ditambahkannya oleh Wakapolres agar para Kepala Sekolah berpedoman dengan Permendikbud 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugasnya masing – masing .
Wakapolres menjelaskan sebanyak lima puluh delapan (58) jenis pungli di sekolah yang harus dihindari. Diantaranya : 1.uang pendaftaran masuk sekolah , 2. uang SPP , 3 .uang OSIS, 4. uang ekstrakulikuler, 5. uang ujian , 6. uang daftar ulang , 7. uang studi tour , 8. uang les , 9.uang ajar , 10.uang paguyupan ,11.uang wisuda , 12.membawa kue /sukuran makanan, 13.uang infak , 14.uang foto copi , 15. uang perpustakaan , 16.uang bangunan , 17. uang LKS dan buku paket , 18. bantuan insindental , 19.uang poto , 20.uang biyaya perpisahan , 21.sumbangan pergantian kepala sekolah , 22.uang seragam , 23.biaya pembuatan pagar /fisik dll , 24.iuran untuk membeli kenang _ kenangan , 25.uang bimbingan belajar , 26.uang tri out , 27.iuran Pramuka , 28. asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan ) , 29.uang kalender , 30.uang partisifasi masyarakat untuk mutu pendidikan , 31.uang koperasi (uang tidak dikembalikan ) , 32.uang PMI , 33.uang dana kelas , 34. uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR , 35.uang UNAS , 36.uang menulis ijazah , 37.uang formulir , 38.uang jasa kebersihaan , 39.uang dana sosial , 40.uang jasa menyebrangkan siswa , 41. uang maf ijazah , 42.uang STTB ligalisir , 43.uang ke UPTD , 44.uang administrasi , 45.uang panitia , 46.uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya , 47.uang listrik , 48.uang komputer , 49.uang Bapopsi , 50.uang jaringan internet , 51.uang materi , 52. uang kartu pelajar , 53.uang tes IQ , 54.uang tes kesehatan , 55.uang buku Ta Tib , 56.uang MOS, 57.uang tarikan untuk GTT(Guru tidak tetap) , 58.uang tahunan (kegunaan gak jelas) . Kompol Rudy.S, SH menekankan agar pihak sekolah berpegangan pada aturan yang ada. “ Kalau ada sedikit menabrak aturan, maka pihak sekolah perlu konsultasi dulu,” ujarnya. Konsultasi bisa lewat sekretariat Posko Satgas Saber Pungli yang sudah ada di Mapolres Kepahiang.