tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Adanya pepatah sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin tepat untuk menggambarkan perbuatan yang dilakukan pelaku berinisial SW (29). Pelaku SW yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Tangsi Duren, Kec. Kabawetan, Kab. Kepahiang berhasil ditangkap Polsek Kabawetan pada Jum’at (16/6/2017), sekitar pukul 14.30 Wib
SW ditangkap polisi karena di duga melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara melakukan tipu daya menjual senapan angin dengan jaminan garansi ketika rusak. Namun bukannya memberikan jaminan perbaikan atas kerusakan senapan angin, malah pelaku SW menjual lagi kepada pihak lain tanpa sepengetahuan para korban. Atas perbuatan liciknya SW dilaporkan oleh kedua korban dengan 2 buah laporan pengaduan di Polsek Kabawetan.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kapolsek Kabawetan Ipda Tomi Sahri, SH pada saat di konfirmasi membenarkan tentang adanya laporan pengaduan dari kedua korban.
“Pelaku SW berhasil kita tangkap dengan barang bukti berupa 2 pucuk senapan angin dan langsung dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui adanya korban lain atas perbuatannya” ungkap Kapolsek Kabawetan
Korban pertama Julianto (21), pekerjaan swasta, beralamat di Desa Sinar Gunung, Kec. Tebat Karai, Kab. Kepahiang. Dalam keterangannya Julianto menjelaskan bahwa peristiwa penipuan itu terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada Rabu (29/6/2016). Berawal dari Julianto yang membeli senapan angin dari SW sesuai kesepakatan seharga Rp.3.000.000,- dan di jamin bergaransi apabila ada kerusakan.
Namun baru digunakan selama 1 bulan oleh korban senapan angin tersebut mendadak rusak sehingga korban menemui SW sehubungan dengan garansi yang dijanjikan. Kemudian pelaku SW meminta korban untuk meninggalkan senapan angin dirumah pelaku untuk diperbaiki dan SW menjanjikan dalam 1 bulan senapan angin akan selesai diperbaikinya. Tunggu tinggal menunggu janji SW kepada korban sudah setahun, namun setiap ditanyakan kepada SW perihal kondisi senapan angin selau mengelak dengan alasan masih dalam perbaikan. Usut punya usut ternyata SW telah menjual senapan milik korban kepada pihak lain.
Korban kedua Agus Salim (23), pekerjaan swasta, beralamat di Desa Sinar Gunung, Kec. Tebat Karai, Kab. Kepahiang. Dalam keterangannya korban menjelaskan bahwa tanggal 29 Juli 2016 melakukan transaksi tukar tambah senapan angin dengan senapan angin baru milik pelaku SW. Berdasarkan kesepakatan keduanya korban sanggup menambah Rp.600.000,- dan pembayran dan penyerahan senapan milik korban dilakukan pada saat itu juga. Pelaku SW menjanjikan senapan yang di inginkan oleh korban akan datang 1 bulan kemudian. Setelah korban sabar menunggu, apa yang dijanjikan oleh SW bukannya mendapatkan senapan angin yang baru. Namun malah senapan angin milik korban telah di jual oleh SW kepada pihak lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SW dikenakan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.