KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Pemberantasan terhadap penyalah gunaan narkoba terus di galakkan oleh Polres Bengkulu, Terbukti Kemarin ( Kamis, 02/02 ) 2 tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap.
Kedua pria yang ditangkap tersebut masing – masing berinisial DS ( 31 ) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu serta JH ( 34 ) warga Kabupaten Kepahiang. Kedua ditangkap Polisi setelah sebelumnya bertransaksi narkoba jenis ganja di kawasan pagar dewa kota Bengkulu sekira pukul 22.00 wib.
Dari Tangan keduanya Polisi berhasil menyita barang bukti 3 paket ganja, 3 unit handphone, serta 1 tas selempang warna coklat.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik mengungkapkan tertangkapnya tersangka tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah resah akan adanya transaksi narkotika di wilayah mereka sehingga memberikan informasi kepada pihak Polres Bengkulu.
” Dari informasi yang diberikan masyarakat, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka. ” Ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres Tertangkapnya kedua tersangka tersebut berawal dari kasat narkoba yang mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di kelurahan, Mendapatkan informasi tersebut kasat narkoba memerintahkan anggotanya yang di bantu personil Polsek Gading Cempaka untuk melakukan pengintaian, dari hasil pengintaian yang di lakukan pihaknya tersebut akhirnya berhasil menangkap keduanya, setelah menangkap kedua tersangka kemudian polisi melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan yang di lakukan tersebut Polisi menemukan 2 ( dua ) paket ganja yang disimpan di atas lemari kamar tidur serta 1 paket lagi di temukan di halaman rumah tidak jauh dari kedua tersangka duduk.
” Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” Pungkasnya. ( 212 )