TBNews, KOTA BENGKULU – Dua orang pemuda berinisial RPS ( 21 ) warga Kel. Suka Merindu Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu serta FA (20) warga Kel. Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya hari ini (16/08/22) menyampaikan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib.
” Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Merpati 13 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.” Sampai Kasie Humas Polres Bengkulu.
Kasie Humas menyebutkan, berawal Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Ratu Agung mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika jenis shabu dengan sistem Peta.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek Ratu Agung melakukan kordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian didapatkan identitas pelaku atas nama RPS dan FA yang baru saja melempar paket narkotika jenis shabu.
Melihat hal tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Ratu Agung dan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu penangkapan kedua tersangka.
” Penangkapan kedua tersangka dipimpin oleh Kapolsek Ratu AgungĀ IPTU Yoga Tama, SIK, Msc.” Kata Kasie Humas Polres Bengkulu.
Kasie Humas Polres Bengkulu menambahkan, dari kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik klip warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) dompet hitam list merah bertuliskan DIERY, 1 (satu) Unit Handphone oppo, Serta 1 (satu) unit sepeda motor KLX warna hitam list putih.