KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Jajaran Polres Bengkulu kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Bengkulu, Kemarin ( Kamis, 02/02 ) dua orang tersangka yang sedang bertransaksi nakotika jenis sabu di tangkap polisi.
Kedua tersangka yang di tangkap polisi tersebut berinisial HM ( 42 ) warga Panorama kota Bengkulu serta AN ( 38 ) warga Rawa Makmur kota Bengkulu.
Dari data yang di dapat Polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap HM di Jalan Timur Indah Raya Simpang 4 SLB (warung lontong tunjang). Dari tangan HM, Polisi berhasil menyita barang bukti 9 (sembilan) paket kecil sabu. Setelah tersangka HM ditangkap Polisi melakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa sabu tersebut di dapat HM dari AN.
Tak ingin menyia – nyiakan informasi yang didapat polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap AN. Tersangka AN akhirnya dapat ditangkap Polisi pada saat tersangka AN datang kerumah HM, Dari tangan tersangka AN tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 alat isap sabu, 3 (tiga) unit Hp, serta 1 (Satu) unit timbangan digital.
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Farouk S.Ik kepada tribratanewsbengkulu.com menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya transaksi narkoba yang sangat meresahkan.
” Kita dapati informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba sehingga kami dapat menangkap kedua tersangka tersebut. ” Jelas Kapolsek.
” Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” Pungkasnya. ( 212 )