BENGKULU,Tribratanewsbengkulu.com – Dengan pertimbangan merupakan anak di bawah umur, pihak Kepolisian Sektor Teluk Segara akhirnya melepaskan salah satu tersangka pemilik senjata tajam yang di tangkap saat dilakukan patroli bersama seorang rekannya yang juga memiliki senjata tajam, Sabtu (09/01) yang lalu.
Tersangka RI, diketahui masih berstatus pelajar pada Sekolah Menengah Atas Swasta di kota Bengkulu. Hal ini dibuktikan dari keterangan orang tuanya yang datang saat dipanggil oleh pihak kepolisian. Sementara rekannya tersangka PS, dari keterangan orang tuanya sudah berumur 19 tahun sehingga perkaranya akan dilanjutkan.
Upaya Diversi ditempuh mengingat status tersangka yang masih dibawah umur dan merupakan seorang pelajar, sehingga diberikan pemahaman kepada orang tua dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terlebih lagi saat proses pemeriksaan diketahui bahwa senjata tajam yang ada pada tersangka RI merupakan milik dari rekannya tersangka PS.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak membawa atau menyalahgunakan senjata tajam karena dapat di jerat dengan Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.(DVC26)