tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Seorang perempuan inisial APO (28) yang beralamat di Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma. Perempuan yang bekerja swasta ini ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai Narkotikan jenis sabu.
Pelaku yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai ini ditangkap pada Jumat, (14/09/2018) pukul 16.30 WIB di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, kabupaten Seluma.
Penangkapan terjadi berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tepatnya di lokasi Sekolah Dasar No 13 seluma terdapat Penyalahgunaan narkotika. Setelah menerima informasi petugas kemudian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya terbukti benar dengan diamankannya korban. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) paket SABU, 1 (satu) unit handpone merk Nokia dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam, nopol BD 5721 EN.
Perempuan malang ini juga tidak dapat mengelak saat dicek ternyata positif menggunakan barang haram narkotika jenis sabu. Hingga saat ini pelaku masih berada di sel tahanan Polres Seluma untuk dimintai keterangan lebih lanjut.