KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Sebagai upaya mewujudkan program prioritas Kapolri yang tertuang dalam PROMOTER sebagai fungsi pengamanan personil. Hal tersebut sejalan dengan program Presiden RI dengan membentuk Satgas Saberpungli dari tingkat pusat dan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut Propam (Profesi Pengamanan) Polres Kepahiang memasang banner himbauan anti pungutan liar (Pungli) dan anti markus (makelar kasus) di tempat pelayanan publik, Selasa (11/04/2017).
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH,S.IK melalui Wakapolres Kepahiang Kompol Rudy.S, SH enjelaskan dengan pemasangan banner ini di harapkan sudah tidak terjadi penyelewengan, perilaku menyimpang dan sebagai penerangan kepada masyarakat tata cara melapor jika terjadi perilaku menyimpang anggota Polri khususnya di Polres Kepahiang.
Dalam spanduk tertulis “Apabila Anda Melihat dan Mengetahui Anggota Polri Melakukan Pungli, Pemersan dan Markus Dalam Pelayanan. Segera Hubungi Propam Polres Kepahiang Baik Melalui Telepon dan SMS di Nomor 082246118771”. “Masyarakat dapat langsung menyampaikan keluhan danpengaduan komplain ke nomor telepon selular Propam Polres Kepahiang” Jelas Kapolres
Adapun pemasangan banner tersebut yakni di tempat Pelayanan Publik Pembuatan SKCK (Sat Intelkam), Sidik Jari (Sat Reskrim), SIM, STNK, BPKB (Samsat Kepahiang), Di depan ruangan Sat Reskrim dan Unit Laka Lantas, serta di Pelayanan SPKT baik tingkat Polres dan Polsek jajaran bahkan di Pos Lantas Pasar dan Merigi sudah terpasang banner tersebut.