Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Su dan Ra, komplotan pelaku curanmor asal kota Lubuk Linggau yang berhasil dibekuk timsus Jatanras Polda Bengkulu, mengaku jika mereka memiliki dua pucuk senjata api.
Satu pucuk senpi organik jenis Bareta, dan satu pucuk lainnya senpi rakitan jenis Revolver. Sayang ketika dilakukan penangkapan, Su mengaku jika senpi rakitan tersebut telah dibawa kabur, oleh rekannya yakni DM ke daerah Pekanbaru untuk melakukan aksi kejahatan yang lain.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian di 4 TKP dalam Kota Bengkulu dan satu TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sepeda motor hasil curian, dijual oleh para pelaku kepada salah seorang penampung di Kota Lubuk Linggau berinisial BI yang saat ini menjadi DPO Polda Bengkulu. Harga sepeda motor yang dijual pun bervariasi, mulai dari Rp 2-6 juta.
Selain melakukan pemeriksaan terkait kasus curanmor, saat ini penyidik juga akan menelusuri dari mana kedua pelaku mendapatkan senjata api tersebut. (Alf)