Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Bertempat di ruang aula Polres Kepahiang telah dilaksanakan Gelar Operasional Analisa dan Evaluasi Kinerja, Rabu (10/5/2017). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH,S.IK didampingi Wakapolres Kompol Rudy.S, SH. Hadirmengikuti kegiatan tersebut para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, Kanit, Perwira Staff, dan Kanit Polsek jajaran Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang menyampaikan arahan-arahan dan kebijakan Kapolda Bengkulu yang baru yaitu Brigjend Polisi Coki Manurung,SH,M.Hum tentang semangat bekerja secara proaktif, amanah, tegas, unggul dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut upaya pencapaian Program Promoter Kapolri yang mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo yaitu Trisakti dan Nawacita. Selain itu Kapolres Kepahiang juga mengutarakan tentang adanya peraturan dari Pemerintah mengenai petugas Polri yang menjabat Kapolsek atau penyidik harus memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata 1. Hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, standar minimum penyidik Polri adalah sarjana. Kapolres Kepahiang mengemukakan ada 3 alasan yakni untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi penyidik, menyetarakan para penyidik, dan penyetaraan dengan penyidik PNS.
“Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, penyidik itu harus menyandang gelar sarjana. Penyidik yang bukan sarjana tidak sah” ungkap Kapolres Kepahiang
“Mulai sekarang para Kapolsek yang belum bergelar Sarjana, dalam proses penyidikan agar di tangani langsung oleh Kasat Reskrim dengan melakukan koordinasi tentunya. Kalau menangani perkara tidak sarjana, tidak sah nanti. Inilah yang harus dirintis” tegas Kapolres Kepahiang.