tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda Bengkulu, Satgas Gakkum Polda Bengkulu yang dipimpin oleh IPDA Dwi Adiputra, S.H, melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Nala 2020 pada Jum’at (28/08) yang lalu.
Dijelaskan oleh Satgas Gakkum Polda Bengkulu kegiatan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan dan razia minuman keras (miras) di toko milik HM (27) yang berlokasi di Simpang Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu sekitar pukul 22.22 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan razia yang dilakukan Tim Satgas Gakkum berhasil mengamankan 3 dus minuman keras jenis Singaraja yang berjumlah 36 botol.
Kepada awak media IPDA Dwi Adiputra, S.H, menerangkan dalam pelaksanaannya personil kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan target dan cara bertindak dilapangan serta keselamatan dari para anggota.
“Sebagai bentuk kesiapan bertugas dalam pelaksanaan pemeriksaan harus mengedapankan sikap humanis dan SOP agar tidak terjadi keragu-raguan dalam mengambil tindakan,” terangnya.
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan terkendali serta menerapkan protokol pandemi Covid-19.