Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan salah satu tolak ukur pelayanan masyarakat,selaras dengan polri sebagai lembaga pelayanan publik yang mengedepankan fungsi pelayanan dan kepercayaan masyarakat menjadi indikator. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombespol Pudyo Haryono, S H. pada saat mengambil apel pada hari Selasa,13/02/2018 di lapangan Mapolda Bengkulu.
Pudyo menjelaskan bahwa Tugas-tugas Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada di KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) sedangkan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menangani kasus pelanggaran Undang-undang atau diluar KUHP.
“ Sebagai pintu pertama dalam penerimaan laporan masyarakat, agar piket dapat memahami dan mengerti dimana kasus tersebut akan diarahkan”, ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum juga menyinggung tingginya tingkat curanmor di Bengkulu. Menurutnya hal ini diakibatkan karena kesadaran masyarakat masih rendah dan peluang untuk melakukan tindak kejahatan sangat besar. Beliau menghimbau setiap anggota untuk turut memberikan pemahaman kepada masyarakat dimulai lingkup keluarga dan tetangga.
Pada kesempatan apel tersebut hadir juga pejabat utama polda Bengkulu dan seluruh anggota serta ASN Polda Bengkulu.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru