BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polda Bengkulu,Kamis 23 Maret 2017 Wakapolda Bengkulu Drs.H.Agus Kurniady Sutisna MM.MH. mewakili Kapolda Bengkulu didampingi Karo PID Div Humas Polri Brigjen Pol Drs Daniel Pasaribu membuka kegiatan sosialisasi uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Polda Bengkulu. Dalam sambutan Kapolda, disampaikan bahwa dengan adanya keterbukaan Informasi saat ini, sesuai UU RI nomor 14 tahun 2008 terutama Dalam pasal 17 yaitu informasi yg dikecualikan , maka hal ini dapat menguntungkan dan merugikan Badan Publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi , maka semua kegiatan civil society dengan mudah dapat diakses masyarakat. terutama kebijakan Pemerintah.Apabila kebijakan tersebut tidak pro masyarakat, Maka dengan cepat melalui medsos netizen akan merespon dengan negatif ( hate speech).
Untuk itu pemerintah pada era saat ini harus memiliki legitimasi dari masyarakat atau rakyat (Public legitimacy) dan pengakuan dari (Public consent) untuk mendukung kesiapan Polri dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yg berkaitan dengan KIP. Ini merupakan salah satu langkah tepat yang harus dilakukan guna meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berhubungan dengan tugas tugas kehumasan.