Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Tersangka dugaan zina inisial ES, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas IIA Bengkulu. Praperadilan diajukan untuk menguji penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Reskrim Polres Bengkulu.
Bagian humas PN Bengkulu Dr. Jonner Manik, SH, MM, membenarkan adanya pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka Es.“Berkas perkara sudah didaftarkan, tunggu saja dan ikuti sidangnya,” ujar Jonner Manik, di ruang kerjanya, Selasa (02/08) pagi.
Dalam berkas perkara diajukan, pemohon menyertai 5 orang penasihat hukum, yakni Ahmad Tarmizi Gumay, SH, MH, Fernandes Maurisyah, SH, Rodiansyah Trista Putra, SH, MH, Fitriansyah, SH dan Arie Elcaputra, SH. Sedangka yang akan memeriksa dan mengadili pekara ini adalah hakim tunggal Dr. Jonner Manik, SH, MM.
Adapun tuntutan pemohon menyatakan surat perintah penyidikan No.B/862/XII/2016 Reskrim tertanggal 28 Desember 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum. Terakhir menyatakan segala produk hukum lanjutan termohon yang dihasilan dari penyidikan dan penetapan pemohon selaku tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
“Sidang akan dilaksanakan Selasa 09 Agustus 2016,” jelasnya.
Penasehat hukum pemohon, Fernandes Maurisyah, SH, ketika dihubungi via telpon membenarkan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas IIA Bengkulu.
“Ya, kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, tujuan untuk menguji materi penetapan tersangka terhadap klain kita oleh penyidik Polres Bengkulu,” ungkap Fernandes yang saat dihubungi masih berada di Bengkulu Tengah, kemarin.
Terkait upaya praperadilan dilakukan ES, pelapor Herawansyah, memberikan kebebasan hukum kepada tersangka.“Itu hak dia, dan saya yakin penyidik Polres sudah melakukan hal terbaik dan profesional,” sampainya.
Sebelumnya MD dan ES ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bengkulu atas laporan dugaan zina disalah salah satu kamar hotel. (Alf)