KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polres Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang yang di duga kuat melakukan tindak pidana mendistribusikan atau menjualkan alat sediaan farmasi / kosmetik yang tidak memiliki ijin edar sebagai mana di maksud dalam pasal 197 jo pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan kedua orang pelaku, 1 orang perempuan IC (40) dan 1 orang laki-laki RU (36) di amankan di Pasar PTM Jln KZ Abidin I kel. Belakang Pondok Kota Bengkulu dalam waktu yang hampir bersamaan.
Dengan barang bukti berbagai macam jenis dan merek kosmetik, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut Kabid Humas menambahkan, pengamanan kedua pelaku dan barang bukti di lakukan karena di khawatirkan produk kosmetik yang di jual pelaku dapat merugikan masyarakat dengan efek kesehatan yang menjadi pertimbangan karena di duga tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia.