Bintuhan, tribratanewsbengkulu.com – Mengambil tempat di Aula Patria Tama Polres Kaur, pagi hari kemarin Rabu (11-10-2017) dilaksanakan Sosialisasi tentang Perkap (Peraturan Kapolri) No.2 Tahun 2016, Perkap No.2 Tahun 2017, Perkap No.10 Tahun 2017 dan penyampaian hasil Rakernis Divkum Polri T.A. 2017 oleh Kepala Bidang Hukum Polda Bengkulu di Polres Kaur .
Dipimpin langsung oleh AKBP Dirmanto, SH.S.IK selaku Kabid Hukum Polda Bengkulu beserta rombongan, pelaksanaan Sosialisasi ini juga di ikuti oleh seluruh Pejabat Polres Kaur, Kapolsek Jajaran Polres Kaur dan seluruh personel.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar, dan berubah santai saat AKBP Dirmanto, SH, S.IK sebelumnya yang pernah menjabat Kapolres Kaur pada Tahun 2013 juga melakukan temu kangen dengan personel Polres Kaur.
Untuk diketahui, Perkap No.2 Tahun 2017 adalah Peraturan Kapolri tentang kepemilikan barang mewah bagi Personel Polri dan Pegawai pada Polri (PNS Polri). {humas-polres-kaur}