BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di akibatkan dari kelalaian para pengguna kendaraan bermotor terkhususnya kendaraan roda dua. Adapun Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti aksi ugal-ugalan di jalan, tidak mengindahkan rambu – rambu lalu lintas yang telah ada, serta penggunaan pelindung kepala yang berstandar nasional.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi : (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Oleh karena itu Dit lantas polda bengkulu menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan roda dua agar selalu dapat mematuhi setiap peraturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan sesama pengguna jalan raya dan mari menjadi pelopor keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain. (212)