MUKOMUKO, tribratanewsbengkulu.com – Dua oknum PNS Kabupaten Mukomuko berinisial AJ (35) dan Td (36) yang ditangkap dalam kasus Narkotika, resmi ditetapkan sebagai tersangka pengguna Narkotika. Keduanya berjanji akan menjalani rehabilitasi setelah menjalani hukuman nanti.
Ini dijelaskan Td kepada ps. Paur Humas Polres Mukomuko, Brigpol ARVHICO ARMA disela-sela pemeriksaan kemarin (20/4) siang. “Saya berjanji , keluar penjara nanti akan minta direhabilitasi saja, biar bisa cepat bebas dari Narkotika,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh AJ. Tetapi keduanya mengaku cukup sulit terbebas dari Narkotika. “Sebenarnya sudah lama ingin minta direhab, tapi sulit ingin keluar,” ujarnya.
Keduanya mengaku, mengenal Narkoba dari pergaulan bersama teman-temannya. Pergaulan yang salah, membuat keduanya semakin dalam terjerumus ke dalam lingkungan pemakai narkoba. Sementara itu Td, mengatakan sudah lebih dari setahun menggunakan sabu.
Hal yang mencengangkan juga diungkapkan AJ. Ia mengaku, sudah menggunakan Narkoba dari tahun 2000 atau 16 tahun lamanya. Selama itu juga, PNS DPPKA Mukomuko ini belum pernha tertangkap pihak kepolisian. “Saya pertama kali pakai saat di bangku SMA. Kadang pakai ganja, kadang sabu, ganti-gantian. Awalnya itu diajak teman,” ujar AJ.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP. Andika Vishnu, S.IK, melalui Kabag Ops, AKP. Rohbin Pardosi, mengatakan polisi masih melakukan pengembangan. “Kita sudah kerjasama dengan Polres Pesisir untuk mengembangkan asal mula barang ini. Kedua tersangka mengaku mendapat sabu dari pengedar narkoba di daerah itu,” terang Kabag Ops.
Sekedar diketahui, sebelumnya Sat Narkoba Polres Mukomuko, meringkus dua oknum PNS Mukomuko sebab ikut terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, dan diamankan dua paket kecil sabu.
Saat ditangkap, kedua tersangka ini baru saja mengisap sabu beberapa jam sebelum penangkapan dilakukan. Dalam pemeriksaan, diketahui kalau barang haram itu dibeli dari Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 1,8 juta.(hms.resmm)