MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam setiap tahun. Bahkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap menghiasi halaman muka media massa baik cetak maupun elektronik.
Menyikapi permasalahan itu, untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan pasal serta pemahaman seputar permasalahan tersebut. Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Bengkulu Selatan menggelar sebuah seminar Perlindungan Anak dan Perempuan di Aula Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (23/05).
Dengan narasumber Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Bengkulu Selatan Dr. Pinangki Sirnamalasari, SH, MH beserta Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar, kegiatan seminar tersebut dihadiri seluruh pengurus dan anggota bhayangkari cabang dan ranting Bengkulu Selatan.
Doktor lulusan Universitas Padjajaran Bandung ini dalam seminar tersebut menyampaikan kepada peserta terkait masalah perlindungan anak dan perempuan memaparkan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
“Anak berhak mendapat pendidikan, membutuhkan peluang dan kesempatan, dari lingkungan hidupnya yang ‘kondusif’. Untuk belajar dan berlatih, agar menjadi pintar, berpengetahuan, berketerampilan serta berkepribadian yang baik. Anak berkembang jasmani dan rohaninya, Intelektual, mental, dan spiritual. Tumbuh dalam Iman, bermoral, dan berakhlak mulia. Maka, marilah kita Peduli Terhadap Anak dan Lingkungan Hidupnya,” Papar Ibu Pinangki Sirnamalasari kepada peserta seminar.
Pinangki Sirnamalasari yang juga merupakan seorang Jaksa dan lawyer ini menjelaskan ada Empat macam perlakukan yang salah terhadap anak. Pertama, Emotional Abuse; Orang Dewasa / Orang Tuas yang mengacuhkan anak, ketika anak sungguh memerlukan perhatian. Misalnya : Anak menangis dibiarkan, anak bertanya tidak dijawab. Kedua, Verbal Abuse; Orang tua memperlakukan anaknya dengan kata-kasar atau memaki-maki. Misalnya : Mengatakan anak Bodoh, Tolol, Goblog, dll. Ketiga, Physical Abuse; Orang tua memperlakukan anak dengan kasar, kekerasan fisik. Misalnya : Memukul, mencubit dan perlakuan kasar lainnya. Dan yang terkahir atau keempat Sexual Abuse; Orang tua memberikan kekerasan fisik dan pelecehan kepada anak.
Dalam seminar tersebut, Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar juga memberikan pemahaman kepada ibu-ibu Bhayangkari peserta seminar, bahwa dalam permasalahan perlindungan anak dan perempuan ini. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan perundang-undangan tersendiri dalam mengatur permasalahan perlindungan anak dan perempuan. Yang mana dimaksudkan agar permasalahan perempuan dan anak ini menjadi masalah yang serius di negara ini.
Dalam sebuah rumah tangga kerap terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau lebih dikenal dengan singkatan KDRT. Menyikapi permasalahan tersebut Kasat Reskrim menjelaskan apa yang dimaksud dengan KDRT. KDRT adalah semua bentuk kekejaman, perlakuan kasar atau pengabaian yang dialami oleh anak-anak atau orang dewasa dari anggota keluarganya yang lain. KDRT ini meliputi suatu jangkauan luas dari pengendalian prilaku, biasanya secara fisik, seksual dan psikologis yang secara khas melibatkan ketakutan, kejahatan, intimidasi dan perampasan emosional. Adapun faktor yang dapat menimbulkan KDRT ini antara lain; Faktor Mental Psikologis, Faktor Pendidikan dan Fantor Sosial Ekonomi.
“Salah satu langka untuk mencegah KDRT adalah dengan memelihara suasana harmonis dalam keluarga, komunikasi yang sehat, hargai hak dan kerjakan kewajiban masing-masing anggota keluarga, jangan hanya sayang kepada diri sendiri, lakukan relaksasi dua kali sehari, selesaikan segera setiap masalah, gunakan teknik pengubahan tingka laku secara tepat dan jika perlu gunakan jasa konselor,” Papar Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar.
Selain itu Kasat Reskrim juga memaparkan kepada seluruh peserta seminar bahwa permasalahan KDRT ini diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disana diatur sanksi dan denda dalam setiap perbuatan yang termasuk dalam kategori KDRT. “Untuk peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak, diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar. (asp)