BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Menjanjikan pekerjaan, inilah modus pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dan UU perlindungan anak tentang eksploitasi anak bawah umur yang berhasil diungkap Jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu pada hari ini Selasa (21/11) siang.
Dalam perkara ini, Polisi berhasil mengamankan 1 orang perempuan inisial T sementara 1 orang lagi inisial D masuk dalam daftar pencarian.
Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol A. Rafik didampingi Kabid Humas Pol. AKBP Sudarno menerangkan pelaku diamankan bersama dengan barang bukti yang dikumpulkan seperti beberapa lembar pakaian dan seprei yang digunakan korban.
Kejadian bermula dari 2 orang anak perempuan inisial Y dan U yang masih berusia 16 tahun asal Kabupaten Bengkulu Utara ini, bertemu dengan Pelaku D yang kemudian membawanya kepada pelaku T di kompleks eks lokalisasi Pulau Baai Bengkulu. Pelaku saat ini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk kelengkapan pemberkasan, pungkas Kabid Humas. (zls)