tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Tabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba, pada hari Kamis (12/04/2018) kemarin Puluhan Personil Polres Kaur Polda Bengkulu bersama dengan Personil TNI dan Brimob melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku UJ (32) di Desa Manau Sembilan Dua Kecamatan Padang Guci Hulu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto, S.IK, SH., yang didampingi Sekda Kabupaten Kaur Bapak Nandar Munadi dan Kades (Kepala Desa) Desa setempat.
Dari tangan pelaku UJ, Tim Gabungan berhasil mengamankan Barang Bukti yang diduga kuat merupakan Narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dalam plastik bening dan satu paket sabu sisa pakai, juga diamankan Narkoba jenis Ganja sebanyak 3 linting serta 2 Unit Timbangan Elektrik dan 1 unit HP Samsung tipe SM-B310.
Alhamdulilah, seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berhasil dilaksanakan dengan aman dan mendapatkan dukungan dari pemerintah serta masyarakat
Penangkapan terhadap pelaku UJ berhasil dilakukan, sebagai hasil dari pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka EF yang terlebih dahulu tertangkap pada hari Rabu (11/04/0218) yang lalu.
Penulis : Humas Polres Kaur
Editor : David
Publish : Heru