Tribratanewsbengkulu.com – Jakarta. Beredar video Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., mengecek kesiapan amunisi anggota Brimob menjadi viral di Twitter. Pada video yang diunggah akun @AnonymousID_____ disertakan keterangan “Gelar pasukan di Jakarta… Ada 20 peluru tajam yang di sandang Brimob pada magazane kedua. Ini rezim udah siap – siap mau memerangi rakyat kah.??? #KPUJanganSalahInputData”.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan, narasi di Twitter itu tidak sesuai dengan fakta. Pengecekan amunisi memang dilakukan tetapi untuk memastikan anggota benar-benar dalam kondisi siap melindungi rakyat.
Polri mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dan percaya dengan narasi yang dibuat oleh akun yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab. Karena narasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Kapolri saat melakukan pengecekan kesiapan pengamanan. Kapolri menanyakan hal tersebut dalam rangka kesiapan pengamanan.
Karo Penmas Divhumas Polri menjelaskan bahwa, saat ada sesuatu yang membahayakan keamanan masyarakat dan personel, Kapolri ingin anggota sudah dalam kondisi siap menyelamatkan masyarakat dari bahaya dan mengondusifkan situasi dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga mengutamakan langkah pencegahan atau preventif. Selanjutnya, Polri juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Berikut adalah Perkap yang menjadi acuan seluruh anggota. Pertama, Perkap 1 Tahun 2010 tentang tata cara penggunaan kekuatan di mana tindakan kepolisian ada enam tahapan, mulai tahapan lunak sampai tahapan keras menggunakan senjata api. Peraturan selanjutnya adalah Perkap 7 Tahun 2010 tentang implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila ada seseorang yang membawa senjata dan membahayakan keselamatan orang lain maka polisi dapat melakukan tindakan yang melumpuhkan seseorang tersebut.