KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Seorang laki-laki pengangguran RS (29) diamankan Polisi, pada Jumat siang (20/1/2017) sekira pukul 14.00 WIB. RS diketahui menyewa disalah satu rumah kos di Jalan Kampung Jawa Kelurahan Pintu Batu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Polisi mengamankan RS berdasarkan laporan dari Dodi warga Jalan Cenderawasih Kota Bengkulu yang tak lain orang tua korban Bujang (13) . Dodi melaporkan RS setelah sebelumnya pada tanggal 8 Januari 2017 lalu melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki pelapor Bujang (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur. Dimana pelaku melakukan aksi cabul terhadap Bujang di kamar kos tempat pelaku tinggal.
Saat ini Penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu telah menetapkan RS sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Eka Chandra, SH saat dikonfirmasi tribratanews.
“RS sudah kita tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak”, terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan jika penyidik juga masih mengembangkan kasus ini selain melengkapi berkas perkara RS.
” Kami masih kembangkan kasus ini, setelah itu kami ekspose. ” Pungkasnya. ( Humas Res Bkl )