Tribratanewsbengkulu.com , KEPAHIANG – Ayah tiri satu ini sungguh bejat. Saat istri pergi ke pasar mencari tambahan penghasilan, ia malah mencabuli anak tirinya. Bermula dari memijat anak tirinya sebut saja Mawar (13), membuat pelaku PR (45) yang merupakan ayah tiri korban gelap mata.
Tega dirinya mencabuli Mawar sebanyak dua kali. Perbuatan tak senonoh tersebut kali pertama dilakukan PR terhadap Mawar pada Senin (13/3/2017), pukul 13.00 Wib. Ketika Mawar pulang dari sekolah di sebuah SMP di Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Pada saat itu Mawar pulang kerumahnya bermaksud berganti baju training untuk latihan upacara. Namun saat berganti baju training Mawar merasakan gatal-gatal di tubuhnya yang kemudian, Mawar mengadu kepada PR tentang keluhan rasa gatal-gatal ditubuhnya.
Mendapatkan aduan dari Mawar, pelaku PR mengambil lotion Citra dan minyak urut untuk mengobati Mawar. Selanjutnya pelaku PR menyuruh Mawar masuk kedalam kamar untuk diobati. Ketika itu Mawar menurut dan masuk kedalam dan berbaring ditempat tidur.
PR yang dalam pengakuannya ingin mengobati gatal ditubuh Mawar, selanjutnya PR mengoleskan lotion Citra dan minyak urut ke tubuh Mawar. Sambil mengurut dan memijat tubuh Mawar, PR mengatakan “Ada batu didalam perutmu, kalau tidak diambil nanti badan kamu gatal terus”. Namun yang disampaikan oleh PR, itu hanyalah tipu daya untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Setelah puas merusak anak tirinya, PR mengancam terhadap Mawar supaya tidak menceritakan kepada Ibu kandungnya ataupun kepada orang lain. PR mengancam akan menceraikan ibu kandung Mawar. Aksi PR dalam memuaskan nafsu bejatnya terhadap Mawar, dilakukan kedua kalinya pada hari Jum’at (17/3/2017) sekitar pukul 06.30 WIB, di ruang tamu depan meja televisi pada saat Mawar mau berangkat ke sekolah.
Dalam melakukan aksinya pelaku PR dengan memanfaatkan situasi pada saat istrinya yang juga ibu kandung Mawar sedang berangkat pergi ke pasar untuk berbelanja barang dagangan. Namun sepandai-pandainya menyimpan perbuatan bejat, akhirnya terbongkar juga dengan bukti pengaduan ayah kandung Mawar, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-265/IV/2017/BKL, tanggal 18 April 2017.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH,S.IK dalam keterangannya membenarkan tentang adanya peristiwa asusila tersebut, “Pelaku PR merupakan ayah tiri korban dan dalam melakukan perbuatan keji tersebut dilakukan dengan cara tipu daya yaitu korban menderita penyakit gatal akibat ada batu didalam tubuh korban. Sehingga PR mengaku bisa mengeluarkan batu tersebut, padahal yang ditunjukan PR kepada korban adalah biji buah kemiri yang sudah disiapkan oleh PR dilantai kamar” ungkap Kapolres
Ditambahkan oleh Kapolres Kepahiang, saat ini pelaku PR sudah kita lakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.