Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Untuk menekan angka kejahatan dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong, Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong menggelar pemeriksaan kendaraan motor di Jalan Sukowati depan Hotel Kaba Curup.(20/04/2017)
Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Kasman Jaya, SH berlangsung dari pukul 10.00 wib – 11.00 wib kami menindak dan memberikan tilang kepada 55 pelanggar dengan rincian 32 lembar STNK, 5 lembar SIM dan 3 unit kendaraan roda dua, dan memberikan 15 lembar E-Tilang.
“Dari ke 55 pelanggaran dii dominasi pelanggar yang tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi baik belum mempunyai dan juga ada yang tertinggal. Kegiatan ini digelar selain melaksanakan kegiatan rutin dari kami juga ditujukan untuk menekan angka kecelakaan dan mebudayakan tertib lalu lintas pada warga masyarakat Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Kasman
Sedangkan bagi para pelanggar yang menggunakan E – Tilang kami berikan slip warna biru, dimana nantinya pelanggar tersebut dapat mebayarkan denda maksimal melalui Bank BRI yang sebelumnya kami beri nomor BRIVA di slip biru, pelanggar bias langsung membayar di Bank dan juga bisa melalui ATM yang sudah tersedia, kemudian pelanggar dapat mengambil barang bukti tilang ke kami dengan menunjukan bukti pembayaran. Untuk barang bukti kendaraan baik roda empat maupun roda dua pelanggar harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) serta kelengkapannya. tambah Kasman
Setelah hasil keputusan siding sesuai dengan tanggal sidang yang tertera di lembar tilang, pelanggar dapat mengambil kelebihan denda titipan di Bank BRI dengan menunjukkan salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Curup. pungkas Kasman. ( Humas Res RL )