Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Hasil dari pemeriksaan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu yang di amankan Sat Narkoba Polres Mukomuko pada jumat sore kemarin, di ketahui bahwa LS (41) mengakui baru empat hari yang lalu menerima barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Mukomuko AKBP. Sigit Ali Ismanto, S.Ik di dampingi Kasat Narkoba Iptu Hafzon menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saudari LS, kita menetapkannya sebagai tersangka dengan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 19 paket sedang narkoba jenis sabu.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka, dirinya mengakui saat menerima dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Barat, narkoba jenis sabu tersebut telah di b ungkus dalam bentuk paket.
Yang mana tersangka akan mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) apabila barang haram tersebut laku terjual.
Untuk sementara itu hasil penyidikan yang telah kita lakukan saat ini, namun penyidik tentunya tidak akan hanya berpedoman terhadap keterangan tersangka saja tambah kasat narkoba.
Pengembangan terhadap tersangka lain itu nanti kita lihat dari hasil penyidikan lebih lanjut, pungkas kasat narkoba mengakhiri penjelasan. (zls)