Seluma, tribratanewsbengkulu.com – Akhirnya Polres Seluma berakhir menangkap tersangka pengedar Ganja yang sudah masuk daftar pencarian orang, yakni Ri (21).
Ri yang yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu ini ditangkap di kediaman orang tuanya sekitar pukul 20.00 Wib pada hari Kamis (14/4). Ri diduga bagian dari komplotan Ar (19) wrga Sukaraja, Seluma yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Tersangka Ri tak dapat berkitik lagi saat ditangkap, langsung digelandang ke mapolres Seluma. “Dia ini DPO, rekannya Ar sudah ditangkap dua bulan yang lalu (26/2),” terang Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono, SH, S.IK, MH Kemarin (15/4).
Selain itu Kapolres menjelaskan bahwa selama ini senenjak rekannua Ar ditangkap Ri sempat menghilang. Namun anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma tidak berputus asa. Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya diperoleh informasi tentang keberadaan Ri yang sedang berada di rumah orang tuanya di Pematang Gubernur Kota Bengkulu.
“Pas dapat informasi, Kasat Rrs Narkoba Polres Seluma Langsung melakukan penangkapan. Setelah dapat, tersangka langsung di bawa ke Mapolres Seluma untuk penyidikan lebih lanjut. Yidak ada barang bukti yanh diamankan pada penangkapan kali ini namun itu tidak menjadi masalah karena sudah ada barang bukti sebelumnya yanh didapat sewaktu Ar ditangkap,” ujar Kapolres. (Alf)