Tribratanews.bengkulu.CURUP – Sepanjang tahun 2021 Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap 69 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah yang dikenal kota idaman itu. Hal ini disampaikan Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edy Syafrudin didampingi Kabag Ops AKP Margopo saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, (28/12/2021).
“pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Rejang Lebong mengalami peningkatan sebanyak sembilan kasus dibandingkan 2020 lalu sebanyak 60 kasus,” ungkapnya.
Lebih rinci, ia menjelaskan 69 kasus yang diungkap ini sebanyak 61 kasus berhasil diselesaikan atau 88,4 persen, sedangkan pada tahun sebelumnya dari 60 kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 58 kasus atau 96,6 persen. Polres Rejang Lebong pada 2021 mengalami peningkatan dari sebelumnya sebanyak 319 kasus menjadi 449 kasus atau terjadi peningkatan sebanyak 130 kasus (28 persen) dibandingkan 2020 lalu
“75 orang sebagai tersangkanya dengan rincian 66 laki-laki dewasa, tiga orang perempuan dan enam orang orang berstatus anak di bawah umur'” tambahnya.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka ini terdiri dari sabu sabu seberat 161,7 gram, ganja seberat 141 kg dan ekstasi sebanyak 18 butir.