Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Upaya Pengungkapan kasus penyelundupan Raskin seberat 18 ton mesih terus dilakukan, sebanyak 17 orang saksi, selain tersangka Ke yang tertangkap tangan melakukan penyelundupan Raskin di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, sudah diperiksa penyidik tipikor Polda Bengkulu. Dari keterangan para saksi ini penyidik mendapati beberapa nama yang dianggap bertanggung jawab karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan ini.
Sejumlah nama tersebut menurut Direktur reserse kriminal khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman secara internal sudah dapat dijadikan sebagai tersangka. Namun secara hukum untuk menetapkan tersangka, penyidik masih harus menambah alat bukti agar bisa lebih yakin lagi.
Mereka yang sudah masuk daftar calon tersangka ini sedikitnya berjumlah dua orang. Hanya saja pihak Kepolisian belum bisa membeberkannya karena belum dilakukan gelar perkara. Selain itu penyidik juga masih membutuhkan keterangan ahli dari balai benih Subang Jawa Barat dan perhitungan kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari kasus tersebut.
“Kami masih terus berupaya mencari alat bukti tambahan agar dapat segera mengungkap siapa saja yang mestinya bertanggung jawab dalam perkara ini, ” pungkas Herman. (Alf)