tribratanews bengkulu.polri.go.id, KOTA BENGKULU – Tutup akhir tahun 2021, Tim Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bengkulu pagi hari kemarin Jumat (31/12) kembali menorehkan prestasi dengan melakukan pengungkapan tindak pidana diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, kepada awak media membenarkan keberhasilan pengungkapan dengan telah diamankannya UH (26), seorang Ibu Rumah Tangga Warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Terduga pelaku diamankan saat berada dalam rumah kontrakan dan saat dilakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik hitam yang di bungkus mengunakan baju yang berisikan 1 (satu) dompet warna hijau yang berisikan 2 (dua) buku tabungan, serta 1 (satu) tas kecil warna kuning yang berisikan diduga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tambahnya lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya mengakhiri.