Tribratanewsbengkulul.com, SELUMA – Siapa menanam dia yang akan memetik hasilnya,pepatah tersebut sesuai dengan yang dialami AP (25) yang ditangkap oleh petugas dari Polsek talo.laki – laki warga desa pagar kecamatan Ulu talo ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AP membongkar rumah salah satu warga desa Harapan Mulya kecamatan Ulu Talo Efendi Hutahean (43) pada bulan februari 2017 yang lalu,pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara terlebih dahulu membuka dinding rumah korban yang terbuat dari papan,kemudian pelaku masuk kerumah korban dan menggasak sepeda motor honda revo milik korban yang diparkirkan di dapur didalam rumah korban,setelah berhasil membawa keluar sepeda motor korban kemudian pelaku melarikan sepeda motor korban.
Melalui usaha yang tak kenal lelah akhirnya anggota reskrim polsek Talo yang di back up oleh anggota reskrim polres Seluma dapat menangkap pelaku pada saat pelaku berada dirumahnya di desa Pagar kecamatan Ulu Talo.kemudian pelaku dibawa ke polsek Talo untuk proses pemeriksaan.pada saat dihubungi kapolsek Talo Iptu Rajis Supi, SH menerangkan bahwa pelaku ditangkap dirumah pelaku tanpa perlawanan,tadi kanit reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,kemudian anggota meluncur kelokasi dan pelaku dapat ditangkap,AP ini juga merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan di tahun 2016 ujar kapolsek Talo (31/08/17).humas res seluma