Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Kedapatan memelihara satwa yang dilindungi,SA (47) warga kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma harus berurusan dengan unit Tipidter Sat reskrim polres Seluma,ianya terbukti memiliki seekor kera yang tidak mempunyai ekor jenis siamang.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang memelihara satwa yang dilindungi tersebut segera anggota reskrim polres Seluma dipimpin kanit Tipidter Ipda Harto S,SHÂ bergerak menuju kediaman SA,dan benar saja petugas menemukan seekor siamang yang dipelihara dirumah pelaku,kemudian petugas membawa hewan tersebut ke kantor konservasi sumber daya alam untuk dititipkan sementara pelaku dibawa ke mako polres Seluma untuk dimintai keterangan.
Pada kasus yang sama petugas juga mengamankan Tr (31) warga kelurahan lubuk kebur kecamatan seluma ini memelihara burung elang yang juga dilindungi oleh undang undang,kemudian petugas juga mengamankan seekor siamang dari tangan He (44) warga Tematang Aur kelurahan Talang Saling kecamatan Seluma.
Kpolres Seluma melalui kasat reskrim Akp Margopo menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa dikarenakan memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi yaitu siamang dan burung elang yang diatur didalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati serta ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun,saat ini ketiga hewan tersebut dititipkan ke kantor konservasi sumber daya alam sementara pelaku masih kami periksa tegas kasat reskrim.(31/08/17).humas res seluma