BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – penyidikan yang di lakukan terhadap kasus illegal minning peredaran bahan kimia berbahaya jenis mercury, sianida, borax dan air raksa dengan tersangka hl dan he akhirnya di selesaikan oleh penyidik Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu.
Penyidik akan menyerahkan berkas perkara berikut tersangka kepada pihak kejaksaan negeri lebong. Hal ini dikarenakan locus delicty kasus ini berada di wilayah hukum kejaksaan lebong.
” tersangka dan barang buktinya sudah kita serahkan ke jaksa pada jumat lalu ( 12/08 ), dan selanjutnya sudah menjadi kewenangan jaksa untuk melakukan proses Lanjutan di tingkat jaksa “. ujar dir reskrimsus polda bengkulu kombes pol herman .
hasil penyelidikan yang di lakukan penyidik, kedua warga lebong tersebut diperkarakan lantaran HL kedapatan mengedarkan bahan kimia tersebut kepada para penambang tradisional. bahan kimia berbahaya tersebut diedarkan dan dijual oleh hl tanpa izin resmi dari pihak berwenang. para penambang emas tradisonal di wilayah kabupaten lebong menggunakan bahan kimia tersebut untuk memisahkan emas yang sedang dalam proses pemisahan.
Sementara he yg ditangkap setelah hl ditetapkan sebagai tersangka, kedapatan melalukan aktifitas penambangan di kawasan goa kacamata desa lebong tambang kecamatan lebong utara kabupaten lebong.
Kedua tersangka di tangkap polisi pada awal mei 2016 lalu. dalam berkas perkaranya kedua tersangka itu dijerat dengan undang undang mineral dan batu bara. (212/)