tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat Kepada Masyarakat yang digelar oleh Inspektorat Pemda Kabupaten Kaur dan Kejari, Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring, SH, pagi hari ini Rabu (24/10) menyampaikan materi tentang penguatan peran dari 3 Pilar Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Anggota Babinsa TNI dan Anggota Bhabinkamtibmas Polri dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Kapolsek Kaur Utara menambahkan, peran 3 pilar desa termasuk melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian masalah ditengah masyarakat tanpa melalui jalur pengadilan juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan.
Termasuk dalam mendukung upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan.
Acara sosialisasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Kaur Utara dibuka dengan penyampaian kata sambutan oleh Kepala Desa Guru Agung II Bapak Awan Suhadi dan mendengarkan penyampaian materi dari Kepala Inspektorat Kab. Kaur Three Marnopi, M.TPd dan Kajari Bintuhan di wakili Deisi M. Gultom, SH dan Rani Fitria, SH, serta dihadiri oleh 70 orang peserta.