Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Untuk menghindari terjadinya penyelewengan pendistribusian beras raskin kepada masyarakat yang tidak mampu dan yang berhak menerimanya. Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK mengambil sikap untuk menerjunkan langsung anggota Bhabinkamtibmas untuk turun tangan memantau langsung pembagian raskin di desa binaannya.
Seperti yang dilaksanakan oleh Briptu Megi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebat Karai, pada Kamis siang (4/5/2017) melakukan pengawalan pembagian beras raskin di Desa Taba Sating sebanyak 192 sak dengan RTS 64, Desa Taba Saling sebanyak 90 sak dengan RTS 30, dan Desa Sinar gunung sebanyak 255 sak dengan RTS 85.
Hal ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden yang secara berjenjang melalui Kapolri, Kapolda, Kapolres hingga ke tingkat sendi terdepan personil Bhabinkamtibmas yang mempunyai akses dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk mengawal distribusi raskin Polres Kepahiang khususnya Polsek Tebat Karai mengharapkan warga melaporkan baik kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan penyelewengan terkait raskin. Peran anggota Bhabinkamtibmas harus dapat berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Aparatur Desa dalam penyelenggaraan dan penggunaan anggaran pembangunan di desa. Sehingga penyelewengan penggunaan anggaran dapat dihindari semaksimal mungkin.