tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Mencegah terjadinya praktik pungli (pungutan liar) di lingkungan sekolah, Polsek Maje Polres Kaur Polda Bengkulu pada hari Senin (30/07) kemarin menggelar kegiatan sosialisasi di Aula SMP (Sekolah Menengah Pertama) Negeri 05 Kaur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Maje Ipda Maulana, STK, yang didampingi Anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Zainal Arifin, kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala Sekolah, Wakil dan Dewan Guru serta Staf, juga para siswa dan siswi sekolah.
Kepada peserta sosialisasi, Kapolsek selaku narasumber menyampaikan larangan pungli yang dapat dijerat oleh undang – undang apabila masih dilakukan sebagaimana ketentuan yg sudah ada. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Berdasarkan UU No 23 Thn 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pada Pasal 286 ayat (2); serta menurut peraturan mendikbud no. 44 thn 2012, biaya seperti : buku ,LKS, pengembangan ruangan, perpustakaan itu termasuk fungli karena pemerintah sudah mengalokasikan dana melalui Dana BOS (Bantuan Operasi Sekolah), Dana BOP (Bantuan Operasi Pendidikan) serta APBD.
Menutup materi sosialisasi, Brigpol Zainal memberikan penyampaian tentang masalah kenakalan remaja khususnya para pelajar yang memerlukan kerjasama atau sinergi yang baik. Dirinya juga memberikan Call Center Pengaduan dan Email Pelaporan Pengaduan Call Center Polsek Maje SMS dan WA ke Nomor 082280032625, Call Center dan Email Pengaduan Polres Kaur 082282308830 (saberpunglipolreskaur@gmail.com), Kajari Kaur 081273966755, (saberpunglikajari@gmail.com), serta Inspektorat Kab.Kaur 081373207625, (inspektoratkaur1@gmail.com),.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru