MUKOMUKO, tribratanewsbengkulu.com – Menjalankan fungsi pencegahan pada Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Mukomuko, hari ini Sabtu (23/09/2017) Sat Binmas Polres Mukomuko Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 di Aula Polres Mukomuko.
Kegiatan sosialisasi kali ini diikuti oleh seluruh Satuan Pengamanan (satpam) yang bertugas di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, S.Ik., melalui Kasat Binmas Iptu M. Tohir menjelaskan kegiatan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya kegiatan pungutan liar diwilayah Kabupaten Mukomuko, khususnya wilayah kerja satpam yang bersangkutan.
Termasuk didalam kegiatan sosialisasi kali ini juga kita sampaikan cara bertindak sebagai seorang satuan pengamanan bila menemukan dan mengetahui akan atau telah terjadinya suatu perbuatan melanggar hukum yaitu pungutan liar (pungli) diarea tugasnya, pungkas Kasat Binmas emngakhiri penjelasan kepada media tribratanewsbengkulu.com . (zls)