Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Tindak Pidana pencurian kembali terjadi, kali ini hendriyanto ( 35 ) warga desa Mekar Sari Kecamatan sungai Rumbai Kabupaten Muko- muko menjadi korban dari keganasan pelaku pencurian yang terjadi di kediamannya kemarin ( 16/12/19 ).
Dari peristiwa yang dialami, Hendriyanto harus mengalami kerugian materi berupa uang sejumlah Rp.4.100.000,2 unit Hp android dengan total kerugian Rp. 7.700.000. dan membuatnya melaporkan secara resmi ke Polres Mukomuko pada hari itu juga.
Dari laporan yang diterima oleh Polisi, Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada saat korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk pergi ketempat saudara korban yang berada di Desa yang sama menghadiri acara keluarga Senin (16/12/2019) sekira jam 13.00 wib.warga .
Ketika istri korban pulang kerumah, istri korban melihat jendela sudah dalam keadaan terbuka dan pakaian yang ada di dalam lemari kamar sudah dalam keadaan berserakan di lantai kemudian istri korban mengecek uang yang tersimpan dalam lemari dan ternyata sudah tidak ada lagi.
Saat ini Polres Mukomuko telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat dan juga merugikan korbannya.
Penulis : Aliek
Editor : David
Publish : Heru